Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah masih terus berusaha menagih kewajiban Lapindo.
Kewajiban anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo, kepada pemerintah terkait penanggulangan bencana lumpur, hingga kini belum juga dipenuhi.
"Sampai dengan saat ini belum terdapat pembayaran dari pihak LBI/PT LMJ. Pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada LBI/PT LMJ sesuai perjanjian yang disepakati," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Hasil audit BPK tahun 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo Minta Pemerintah Tagih Utang Lapindo
Sesuai kesepakatan antara pihak Lapindo dengan pemerintah, seharusnya utang tersebut harus sudah dilunasi pada 2019 lalu.
Hingga kini, pihak Lapindo belum juga memenuhi kewajibannya. Yustinus Prastowo menerangkan belum saatnya membicarakan langkah lanjutan.
"Mungkin langkah dan upaya lanjutan nanti saja, kita fokus mendorong supaya ada pembayaran," ucapnya.
Yustinus mengatakan, belum perlu dibicarakan upaya lanjutan terkait upaya penagihan utang pihak Lapindo, karena pemerintah masih percaya itikad baik perusahaan tersebut.
"Pemerintah tetap percaya pihak LBI/PT LMJ akan kooperatif dan bersedia menunaikan kewajiban sesuai ketentuan," ujarnya.
Terkait penanggulangan bencana lumpur, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp 773,8 miliar.