News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Bisnis eCommerce Direvisi, Ini Rincian Poin Perubahannya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN BARU BISNIS E-COMMERCE - Menteri Perdagangan Budi Santoso di acara peluncuranTera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Pemerintah merevisi aturan perdagangan elektronik/electronic commerce (e-commerce) melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan terbaru.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah merevisi aturan perdagangan elektronik/electronic commerce (e-commerce) melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan baru ini diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso Kamis (4/6/2026) kemarin untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.  

Budi mengatakan, regulasi terbaru tentang PMSE mengatur lima poin pokok, yakni:

  • Peningkatan visibilitas produk lokal
  • Upaya memfasilitasi legalitas pelaku usaha,
  • Transparansi kemitraan platform digital,
  • Penguatan perlindungan konsumen, dan
  • Penguatan tata kelola teknologi digital. 

Ia bilang, penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat, sambil sekaligus memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

"Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Budi seperti dikutip Kontan.

Permendag tersebut juga menetapkan beberapa aturan baru, seperti prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK. 

Permendag baru juga mengatur penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat. T

Permendag ini juga menambahkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE). 

Pertama, ride-hailing. Model bisnis ini didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang dan jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama. 

Pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing.  

Baca juga: KPPU Kaji Dugaan Self-Preferencing TikTok Shop di Ekosistem E-commerce

Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya. Kedua ialah online travel agent (OTA). 

Model ini disebut sebagai sistem elektronik berupa penjualan dan pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, yang menjual atau mengadakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan. Ini baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha. 

“Penambahan dua model bisnis PMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tambah Budi. 

Ia juga menekankan perlunya pengaturan terkait kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan di platform. Menurutnya, hal ini guna mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini