Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Jakarta mencatat setidaknya rata-rata ada 1.000 penumpang dengan pengecualian yang berangkat menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ) selama periode larangan mudik 2021 setiap harinya.
Kepala Humas Daop I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, jumlah tersebut didapat berdasarkan data per stasiun KA yang tetap beroperasi selama larangan mudik yakni Pasar Senen dan Stasiun Gambir.
"Rata-rata penumpang dengan pengecualian yang berangkat pada periode peniadaan mudik per Stasiun berkisar antara 500 sampai 1.000 penumpang setiap harinya," kata Eva dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
Selama periode larangan mudik yang berakhir pada 17 Mei kemarin, KAI Daop I Jakarta masih menyediakan 7 KAJJ di dua stasiun tersebut.
Keseluruhan KAJJ itu terbagi dua yakni 4 KA pemberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KA dari Stasiun Pasar Senen.
Eva mengatakan, jumlah penumpang perhari yang dicatat tersebut hanya sekitar 30 persen dari rata-rata volume keberangkatan penumpang pada masa pandemi.
"Adapun setiap KA yang berangkat tetap mengikuti aturan pembatasan volume maksimal 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk," lanjutnya.
Kata Eva, KAI Daop 1 Jakarta juga telah memastikan seluruh penumpang yang berangkat menggunakan KAJJ pada periode peniadaan mudik itu merupakan penumpang yang telah melalui proses verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pada masa peniadaan mudik ada sejumlah kriteria penumpang yang dapat melakukan perjalanan non mudik atau dengan pengecualian yakni:
- Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Baca juga: Polisi Cegat Bus yang Bawa Pemudik di Tangerang, 2 Penumpang Positif Covid-19
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
-Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
- Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
- Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.