- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Kategori Penerima BLT UMKM
Ada tiga kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima;
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan;
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kaum Difabel Diberdayakan Bantu Pulihkan UMKM Nasional
Syarat Penerima BLT UMKM
Selain kategori di atas pemerintah juga memberlakukan syarat penerima BLT UMKM, berikut ini syaratnya:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
(Tribunnews.com/Triyo)
Baca berita BLT UMKM lainnya.