TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisnis budidaya lobster di Indonesia dianggap potensial dan memiliki nilai ekonomis tinggi.
Karena itu untuk mencegah risiko yang berdampak pada kerugian dibutuhkan perlindungan terhadap lobster.
Risiko-risiko yang mungkin dialami para pembudidaya lobster di antaranya bencana alam, pencurian, kondisi alam dan cuaca tidak menentu hingga penyakit.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Benur Lobster, JPU akan Hadirkan Istri dan 3 Sespri Edhy Prabowo
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Cahyo Adi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan perlindungan bagi mereka para nelayan lobster.
Kegiatan rancangan produk ini kata dia dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang sudah dilakukan pada Jumat, 21 Mei 2021 antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tentang Peningkatan Produksi Dan Perlindungan Usaha Pembudidayaan Lobster yang Berkelanjutan.
Saat ini, kata Cahyo, kegiatan rancangan asuransi budidaya lobster masih dalam proses penyiapan dan perencanaan seiring pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan untuk perhitungan tarif premi, penyusunan polis termasuk pengurusan izinnya, baik oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, praktisi dari Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI), Akademisi dan Penelitian serta pihak Asuransi Jasindo.
“Rancangan produk ini rencananya akan diimplementasikan sebagai program pemerintah maupun dipasarkan sebagai asuransi komersial kepada para nelayan pembudidaya lobster yang tergabung di dalam kelompok nelayan atau Koperasi Usaha Bersama yang mendapat pendampingan dan pengawasan dari KKP dan Praktisi/Pengusaha dengan pola Good Aquaculture Practice (GAP) serta SOP yang terukur,” ujar Cahyo dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Rabu(26/5/2021).
Baca juga: KKP Gelar Pelatihan Tingkatkan Produksi Usaha Budidaya Ikan Air Tawar
Asuransi Jasindo kata Cahyo yang tergabung dalam holding asuransi BUMN di bawah Indonesia Financial Group (IFG) juga memastikan, nantinya nelayan pembudidaya lobster akan merasa aman dalam menjalankan usahanya karena terlindungi dengan adanya rancangan produk asuransi bilamana terjadi kerugian dalam berbudidaya.
“Apalagi di saat sekarang ini, nelayan bisa menjadi satu di antara penggerak ekonomi masyarakat di daerah pesisir pantai khususnya dan membantu dalam pemulihan ekonomi nasional terutama dengan kondisi pandemi,” ujarnya.
Dengan adanya pendampingan dan pengawasan, kata dia,nelayan pembudidaya lobster juga bisa mendapat akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khususnya dari perbankan / fintech ataupun akses pembiayaan komersial lainnya disertai asuransi budidaya lobster yang melekat di KUR.
“Hasil rancangan produk ini dapat diakses melalui Branch Office/Satellite Branch Office Asuransi Jasindo. Selain itu, produk ini nantinya bisa diperoleh dengan menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia serta pengusaha atau praktisi pembudidaya lobster,” tutup Cahyo.(Willy Widianto)