Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sedang menanggung utang sebesar Rp 649,2 triliun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menilai kondisi ini akibat penugasan pemerintah ke PLN sehingga perusahaan negara itu harus menanggung beban.
"Utang tersebut setahu saya sebagian besar karena penugasan pemerintah kepada PLN. Jadi sebenarnya, pemerintah berkewajiban untuk membayarnya kepada PLN," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan PLN agar tidak menjadikan masalah utang tersebut sebagai alasan dalam melakukan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang pada akhirnya membebani masyarakat.
Baca juga: Utang PLN Capai Rp 649,2 Triliun, Legislator Golkar Usulkan Efisiensi dan Digitalisasi
"Jangan sampai terjadi kenaikan TDL dalam masa sulit akibat tekanan dampak pandemi Covid-19 sebaiknya dihindari. Karena beban masyarakat dan dunia usaha juga sudah cukup besar. Mereka bisa bertahan saja sudah syukur," terangnya.
Baca juga: Pembiayaan Utang APBN Naik 80,8 Persen Capai Rp 410 Triliun Per April 2021
Sebelumnya PLN mengungkap utang tersebut meliputi utang jangka panjang sebesar Rp499,58 triliun dan utang jangka pendek Rp149,65 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan PLN akhir 2020, utang jangka panjang PLN didominasi oleh obligasi dan sukuk sebesar Rp192,8 triliun, utang bank sebesar Rp154,48 triliun, utang imbalan kerja Rp54,6 triliun, liabilitas pajak tangguhan Rp31,7 triliun, dan penerusan pinjaman Rp35,61 triliun.
Baca juga: Garuda Indonesia Dikabarkan Terlilit Utang Rp 70 Triliun, Ini Kata Politikus Hanura
Kemudian, ada pendapatan ditangguhkan Rp5,6 triliun, utang sewa Rp14 triliun, utang kepada pemerintah dan lembaga keuangan non bank Rp3,6 triliun, utang listrik swasta Rp6 triliun, utang KIK-EBA Rp655 miliar, utang pihak berelasi Rp9,4 miliar, dan utang lain-lain Rp182 miliar.