Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri penerbangan sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, yang hingga saat ini belum berakhir.
Covid-19 sangat berdampak terhadap keberlangsungan bisnis maskapai penerbangan, mulai dari penurunan pendapatan karena adanya pembatasan perjalanan masyarakat.
Maskapai penerbangan pun mengambil langkah atau menyusun strategi untuk tetap bertahan di tengah Covid-19 ini, salah satu kebijakan yang diambil maskapai yaitu mengurangi jumlah karyawannya.
Baca juga: Serikat Karyawan Garuda: Pensiun Dini Dampak dari Restrukturisasi yang Dilakukan Manajemen
Saat ini sudah ada beberapa maskapai yang menawarkan karyawannya untuk pensiun dini.
Berikut maskapai Indonesia yang mengambil kebijakan pensiun maupun resign terhadap karyawannya:
1. Lion Air
Maskapai penerbangan Lion Air Group pada Juli 2020, sempat mengumumkan adanya pengurangan tenaga kerja Indonesia maupun asing berdasarkan masa kontrak kerja.
Jumlah karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya oleh Lion Air Group sebanyak 2.600 orang, hal ini karena dampak Covid-19 yang mempengaruhi pendapatan perusahaan.
Meski begitu, Lion Air Group kembali mengajak 2.600 karyawan yang sempat tidak diperpanjang kontraknya untuk bergabung.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, kembali dipekerjakannya 2.600 karyawan ini karena industri penerbangan dinilai mulai berangsur pulih.
"Alasan perusahaan melakukan kebijakan tersebut, karena saat ini tren perjalanan udara mulai kembali meningkat," kata Danang dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2020).
Lion Air Group, lanjut Danang, memberikan kesempatan kepada kurang lebih 2.600 tenaga kerja yang sebelumnya tidak diperpanjang masa kontrak kerja untuk dapat bekerja kembali.
Danang juga mengungkapkan, beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut adalah laju atau tren pertumbuhan jumlah penumpang yang terus meningkat dari bulan ke bulan.
"Perusahaan juga melihat sudah terjadi pergerakan perekonomian menuju arah yang lebih baik, karena berbagai program dan inisiasi pemerintah," kata Danang.
2. Garuda Indonesia
Selain Lion Air, maskapai Garuda Indonesia pun mengambil kebijakan pensiun dini yang ditawarkan sukarela kepada karyawannya baru-baru ini.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, penawaran program pensiun dini bagi karyawan ini masih dalam tahap awal. Program pensiun dipercepat ini ditawarkan secara sukarela terhadap karyawan yang telah memenuhi kriteria.
"Dalam menawarkan program ini, kami juga melakukan sortir terhadap karyawan yang memenuhi kriteria tersebut dan persyaratan keikutsertaan program," ucap Irfan dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Irfan mengatakan, penawaran program ini merupakan upaya dalam pemulihan kinerja usahha yang tengah dijalankan perusahaan. Hal ini tentunya untuk membuat perusahaan yang lebih sehat serta adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era normal baru.
Menurutnya, situasi pandemi yang masih terus berlangsung hingga saat ini mengharuskan Garuda Indonesia melakukan langkah penyesuaian aspek supply dan demand di tengah penurunan kinerja operasi karena trafik penerbangan yang menurun.
"Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan di tengah situasi pandemi saat ini, yang tentunya senantiasa mengedepankan kepentingan bersama seluruh pihak, dalam hal ini karyawan maupun Perusahaan," ucap Irfan.
Garuda Indonesia juga, lanjut Irfan, dalam menawarkan program ini tentunya memastikan bahwa seluruh hak pegawai akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku serta kebijakan perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan Perusahaan.
3. Sriwijaya Air
Kebijakan pengurangan karyawan di tengah pandemi Covid-19 ini juga diikuti oleh maskapai Sriwijaya Air. Maskapai tersebut menawarkan opsi resign kepada karyawannya.
Melalui internal memo kepada karyawannya, Sriwijaya Air mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami penurunan likuiditas akibat wabah Covid-19.
Dalam surat internal memo tersebut, disebutkan pemberitahuan kebijakan merumahkan karyawan yang tertanggal 25 September 2020 yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi.
Kemudian dalam internal memo tersebut juga disebutkan, bahwa pihak Sriwijaya Air akan kembali memanggil karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat mulai bertambah.
Karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bermaksud mengundurkan diri, Sriwijaya Air akan memberikan uang pisah.
"Kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," tulis Corporate Communication Sriwijaya Air Group kepada Tribunnews.com, Selasa (25/5/2021).
Menurut Sriwijaya, kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19."