News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Pegawai Giant Dijanjikan Sesuai UU Cipta Kerja, Pesangon hingga 25 Kali Gaji?

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Giant Supermarket.

Mirah mengatakan, manajemen dan serikat pekerja sudah melakukan negosiasi terkait hal ini, dan karyawan yang mengalami PHK tersebut akan ditempatkan di Hero Supermarket dan IKEA. Namun, Mirah menilai hal ini tidak akan cukup mengingat hanya 5 gerai yang tersedia untuk menampung karyawan tersebut.

Menurut Mirah, Giant sudah melakukan PHK terhadap kurang lebih 7.000 karyawan sejak 2 tahun lalu. Menurut Mirah, manajemen berargumen bahwa hal ini disebabkan Giant yang sudah merugi.

Alasan PHK kali ini pun disebabkan kerugian yang ditanggung Giant sudah mencapai Rp 1 triliun sejak 2 tahun lalu, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19. Meski begitu, Mirah pun meminta agar Manajemen Giant transparan terkait dengan alasan PHK.

"Kami meminta manajemen untuk terbuka, transparan. Jadi jangan hanya menyampaikan rugi saja, Begini logikanya, mereka berinvestasi di Indonesia bertahun-tahun, puluhan tahun, kemudian ketika menyatakan rugi hanya dalam waktu 1 tahun, tidak fair. Tidak fair bahwa mereka kemudian menutup gerainya dengan gagah berani, tanpa memandang lagi bagaimana mereka nanti setelah ini di situasi yang sulit ini mendapatkan pekerjaan atau tidak," terang Mirah.

Mirah juga mengatakan, hingga saat ini serikat pekerja di Giant masih melakukan negosiasi terkait hal ini. Dia juga mengatakan persoalan ini akan disampaikan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah mengambil langkah atas persoalan ini. Tak hanya pada pemerintah, dia juga meminta pengusaha atau manajemen Giant turut mengambil langkah.

Beberapa langkah tersebut pertama, meminta manajemen menyerap pekerja yang di PHK ke unit usaha Hero Group. Dia berharap, serapan tenaga kerja yang di PHK tersebut bisa mendekati 75%.

Dia juga meminta agar manajemen memastikan hak-hak buruh diberikan, khususnya bagi mereka yang tidak bisa terserap dalam unit usaha Hero lainnya.

"[Pembayaran hak buruh] Tidak boleh menggunakan omnibus law, karena serikat pekerja Hero Group dengan Manajemen Hero Group sudah mengikat perjanjian yang disebut perjanjian kerja bersama (PKB). PKB menurut UU nomor 13 tahun 2003 setara nilainya dengan UU itu sendiri. Dengan demikian bilamana manajemen menyimpang dari PKB, berarti sama saja melanggar UU," ujar Said.

Tak hanya itu, dia juga meminta manajemen tidak tergesa-gesa mengambil keputusan berkenaan dengan hak-hak pekerja.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 7.000 Karyawan Giant terancam di PHK, ini tuntutan serikat pekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini