TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan bank penyalur di antaranya BRI dan BNI, untuk pengaturan proses pencairan.
Pelaku usaha mikro yang mengajukan BLT UMKM bisa mengecek secara online apakah menjadi penerima bantuan.
Calon penerima bisa mengecek di laman resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Baca juga: PMI Kirim Bantuan untuk 81 Pengungsi Etnis Rohingya yang Terdampar di Aceh Timur
Cek Penerima BLT UMKM di BRI
Calon penerima dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.
Nasabah BRI dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dengan cara mengecek secara online seperti berikut:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cek Penerima BLT UMKM di BNI
Nasabah BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada laman banpresbpum.id.
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Berikut cara mencairkan BLT UMKM 2021 bagi penerima bantuan Rp 1,2 juta:
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Baca juga: Bantuan Insentif Pemerintah untuk UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Naik Tiga Kali Lipat
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Mensos Ungkapkan Usaha Salurkan Bantuan Bencana untuk Kabupaten Alor
Diketahui, pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Penyaluran BLT UMKM rencananya diberikan hingga dua tahap pada 2021 ini.
Pemerintah melanjutkan BLT UMKM 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
(Tribunnews.com/Nuryanti)