Belakangan ini dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat sorotan publik pasca pemeirntah menyatakan untuk tidak memerangkatkan calon jamaah haji pada tahun ini.
Penjelasan Ihwal Arus Kas Negatif
Mengutip Kontan, Kepala Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu sudah menegaskan bahwa dana haji milik calon jamaah haji saat ini aman dan tidak ada kerugian atas investasi yang dilakukan oleh BPKH.
Anggito Abimanyu mengatakan, sampai Mei 2021 lalu dana yang dikelola BPKH mencapai Rp 150 triliun. Anggito juga menepis soal anggapan adanya kerugian atas investasi yang dikeluarkan BPKH.
Berdasarkan Laporan Keuangan BPKH tahun 2020 lalu, tepatnya di Laporan Arus Kas dalam laporan keuangan tersebut terlihat bahwa arus kas dari aktivitas investasi negatif, tepatnya minus Rp 20,48 triliun, sehingga muncul anggapan bila investasi yang dikelola BPKH tahun lalu mengalami kerugian dengan jumlah tersebut.
Tak ingin banyak orang salah paham atas laporan keuangan tersebut, Anggito menjelaskan bila itu bukan laporan rugi laba melainkan laporan arus kas.
“Ini adalah mutasi dari kas ke pengeluaran investasi ,” ujar dia kepada kontan.co,id, Rabu (9/6).
Anggito bilang sepanjang tahun 2020 lalu, BPKH menggelontorkan dana hingga Rp 20 triliun untuk investasi.
Instrument investasi yang dipilih adalah Surat Berharga Syariah Negara 9SBSN), Sukuk, Reksadana Syariah Terproteksi , dan Pembiayaan yang Disalurkan (PYD) Syariah.
Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Arus kas investasi negatif Rp 20 triliun, ini penjelasan Kepala BPKH