Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan kawasan pelabuhan Tanjung Priok, termasuk di terminal JICT.
Senior Manager Corporate Secretary JICT Raditya Arrya mengatakan oknum pekerja yang terlibat pungli merupakan pekerja outsourcing di terminal JICT.
Baca juga: Minta Jajarannya Gerak Cepat Tindak Preman Pungli, Kapolri: Kalau Belum Action Saya Akan Tegur!
"Kami prihatin dengan adanya praktik pungutan liar yang terjadi. Kami yakin bahwa ini hanya segelintir kelompok kecil oknum yang melakukan pungli di lingkungan JICT demi mendapatkan keuntungan pribadi semata,” kata Raditya Arrya melalui keterangan resmi, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Gerak Cepat Kapolri setelah Ditelepon Jokowi Berantas Pungli di Tanjung Priok, Tangkap 49 Orang
Pihak JICT sedang berkoordinasi dengan perusahaan outsourcing tersebut untuk memastikan peristiwa ini yang terakhir dan tidak terjadi lagi dilingkungan JICT.
“Kami juga akan dengan tegas minta perusahaan outsourcing tersebut untuk tetap membina dan memberikan apresiasi kepada pekerja-pekerja yang bertanggung jawab dan berdedikasi baik dalam melakukan pekerjaan,” imbuhnya.
JICT juga berharap agar segelintir oknum pekerja yang terlibat dalam praktik pungli ini tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Capai Rp 16 Miliar Sebulan, Dikeluhkan Sopir Kontainer Sejak Lama
Ke depan JICT akan memperketat dan tetap menerapkan sistem whistleblowing yang telah berjalan di JICT untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di dunia kerja.
Menurut Raditya, setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi berat sesuai ketentuan perusahaan yang berlaku.
“Sebagai operator peti kemas terbesar di Tanjung Priok fokus JICT adalah memberikan layanan yang cepat, aman dan efisien. Apalagi ditengah situasi pandemi saat ini banyak tantangan yang harus dihadapi pelaku usaha ekspor impor yang dilayani JICT,” tuka dia.
JICT mengajak dan meminta kepada setiap pengguna jasa, pelanggan dan mitra kerja untuk tidak memberikan atau membayar biaya atau bentuk apapun kecuali tarif resmi dan mempunyai tanda terima resmi.
Harapannya dengan tindakan ini akan membuat dengan sendiri praktik pungli hilang.
“Kita semua sebagai pelaku usaha dipelabuhan ini harus menjaga iklim usaha yang sehat dan bebas pungli. Semoga langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten ini akan semakin meningkatkan daya saing layanan di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya di JICT," ujar Raditya.