TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan pokok atau sembako mendapat tanggapan beragam. Sejumlah masyarakat berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan dampak buruk jika rencana pengenaan pajak terhadap sembako diterapkan.
Menurutnya, hal itu berpotensi menambah beban hidup masyarakat yang sudah dibebani kondisi sulit adanya pandemi Covid-19.
"Meminta pemerintah mengkaji ulang secara sosiologis baik dari sisi produksi ataupun konsumsi terhadap rencana tersebut, dikarenakan kenaikan PPN terhadap bahan pokok sangat berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat," kata Bamsoet, Jumat (11/6/2021).
Ia mengatakan, rencana bakal terjadi penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, dan menekan sisi psikologis petani, serta meningkatkan angka kemiskinan jika diberlakukan saat perekonomian masyarakat belum pulih.
Baca juga: Sejumlah Parpol Tolak Wacana PPN Sembako, PKS Anggap Pemerintah Makin Ngawur, PSI Nilai Kurang Bijak
Rencana pengenaan pajak pada sembako tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar ke publik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah seharusnya fokus pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Komisi XI: Pemerintah Jangan Sakiti Rakyat
"Saya sudah sampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini kan fokus ke dalam pemulihan ekonomi nasional, tapi dengan tidak memberatkan masyarakat tentunya," kata Dasco, kemarin.
Ia mengatakan, surat presiden mengenai draf RUU KUP belum diterima DPR. Namun, dia memastikan jika memang benar ada rencana mengenakan pajak sembako, DPR akan menolaknya.
"Kalau memang nanti betul adanya itu sebagaian teman-teman (DPR) sudah menyatakan keberatan, kalau ada tapi kan ini belum ada. Jadi kita jangan berandai-andai," katanya Dasco.
Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan pengenaan PPN sembako justru memperlihatkan bahwa pemerintah menekan rakyat kecil.
Sebaliknya, pemerintah seolah memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat golongan menengah ke atas, salah satunya dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah.
"Sembako ini sensitif juga, sementara mobil saja dibebaskan (PPnBM)," ujar Wihadi, kemarin.
Baca juga: KSPI: Pajak Orang Kaya Diturunkan, Pajak Orang Miskin Dinaikkan, Harga Sembako Akan Mencekik Rakyat
Penolakan disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang mengecam keras rencana pemerintah itu.
“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, kemarin.
Baca juga: Fraksi NasDem Tolak Wacana Pajak Sembako
Menurut Said, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen.
Tetapi untuk rakyat kecil, kata Said, sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak. “Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” ucap Said.
Dia menegaskan, jika rencana menaikkan PPN sembak tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan di jalan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kata Said. (Tribun Network/Chaerul Umam/Vincentius Jyestha/Seno Tri Sulistiyono/sam)