TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 dalam artikel berikut ini.
Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM.
Nantinya, dokumen untuk mendaftar BLT UMKM ini diserahkan kepada dinas koperasi di kota/kabupaten.
Pembukaan pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Baca juga: Cara Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, untuk Cek Status Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta
Baca juga: Tiga Cara Menteri Teten Tingkatkan Kontribusi Ekspor UMKM
Dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm, BLT UMKM ini disalurkan hanya dua tahap.
Sementara itu, penyaluran tahap kedua BLT UMKM atau BPUM ini sedang dipersiapkan.
"Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun.
Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan.
Waspada Hoax Terkait BPUM!
Jika #SobatKUKM menerima informasi terkait BPUM, pastikan informasi tersebut sama dengan yang dikeluarkan oleh saluran informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI." tulis akun tersebut.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Baca juga: Erick Thohir Sambangi Gerai Produk UMKM di M Bloc Market
Cara Ajukan Penerima BLT UMKM
Untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM, dapat mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan:
- Fotokopi KTP