- Fotokopi KK
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa atau kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan semua dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru, harus mengisi formulir yang berisikan informasi seperti:
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai dengan KTP
- Alamat KTP, NIB, atau SKU
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Baca juga: INI Cara Cek Penerima BLT UMKM Secara Online, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: Link Resmi Cek Penerima BLT UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Untuk mengecek apakah Anda mendapatkan BLT UMKM atau tidak, terdapat dua cara untuk mengetahuinya.