News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyaluran Pembiayaan Usaha ke Sektor Kelautan Tahun Ini Ditargetkan Rp1,2 Triliun

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pelabuhan perikanan tangkap

Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan, penyaluran pembiayaan permodalan untuk usaha sektor kelautan dan perikanan senilai Rp1,2 triliun hingga akhir 2021.

Penyaluran permodalan tersebut yakni melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP).

Direktur BLU LPMUKP, Syarif Syahrial mengatakan, total penyaluran badan layanan tersebut dari awal berdiri hingga Mei 2021 senilai Rp841,96 miliar.

Adapun, terdapat 5 jenis sektor usaha yang bisa mengajukan pembiayaan dan pinjaman ini.

Yakni sektor Penangkapan Ikan, Perikanan Budidaya, Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan, Usaha Masyarakat Pesisir lainnya, dan Usaha Garam Rakyat.

Baca juga: DFW Indonesia: 3 Awak Kapal Perikanan Indonesia Terlantar di Somalia

“LPMUKP saat ini sudah memberi persetujuan dan penyaluran selama berdiri hingga akhir Mei 2021 Rp842 miliar,” jelas Syarif saat memberikan paparannya secara virtual, Selasa (22/6/2021).

“Mudah mudahan sampai akhir tahun 1,2 triliun,” sambungnya.

Baca juga: Perizinan Perikanan Tangkap Dipermudah, Kapal-kapal Nelayan Mulai Kembali Melaut  

Bila dirinci dari total Rp841,96 miliar, penerima manfaat tersebut teralokasikan untuk 21.215 orang/penerima manfaat.

Sektor yang paling banyak mengajukan fasilitas pembiayaan ini adalah Penangkapan Ikan. Di mana tercatat ada 10.314 orang/penerima manfaat.

Syarif menuturkan, LPMUKP didirikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dapat meningkatkan akses permodalan masyarakat kelautan dan perikanan.

LPMUKP sendiri dibentuk pada tanggal 20 September 2009 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2009.

Pendirian LPMUKP ini dilakukan setelah dihentikannya Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) serta Program Dana Penguatan Modal Perikanan Budidaya (DPM-PB) pada tahun 2007.

Hal ini juga menjawab tuntutan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dimana seluruh program penguatan modal melalui program dana bergulir harus dilakukan dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

“LPMUKP tugasnya itu memberikan pinjaman dan pembiayaan dana bergulir dan pendampingan. Kehadirannya sebagai akses permodalan bagi masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini