"Hanya saja ketika masuk ke PKPU setelah 270 hari ketika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, otomatis terpailitkan," ujar Irfan.
"Artinya ada risiko pailit ketika masuk PKPU. Jadi harus ada kepastian keyakinan mengenai penyelesaian negosiasi utang piutang ini," sambungnya.
4 Opsi BUMN
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang memikirkan kondisi maskapai pelat merah, Garuda Indonesia, yang saat ini dalam kondisi keuangan yang tak kunjung membaik.
Kementerian BUMN menawarkan empat opsi demi menyehatkan kembali kondisi keuangan Garuda Indonesia.
Tercetusnya empat opsi ini merupakan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan pemerintah di negara lain, terhadap maskapai penerbangan nasionalnya.
Untuk opsi yang pertama, Kementerian BUMN memastikan terus mendukung Garuda Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah akan mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas.
Opsi kedua (yang akan diambil oleh manajemen Garuda Indonesia), menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia.
Diterangkan dalam opsi kedua, menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban. Misalnya, seperti utang, sewa, kontrak kerja.
Opsi ketiga, merestrukturisasi Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.
Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Di saat bersamaan mulai mendirikan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda Indonesia, dan menjadi national carrier di pasar domestik.
Dan opsi terakhir adalah, Garuda dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan untuk mengisi kekosongan.
Pimpinan Komisi VI DPR Minta Dirut Garuda Jadi Raja Tega Agar Tak Senasib Merpati
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra bersikap tegas dalam menyelamatkan maskapai berpelat merah.