News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berdampak Negatif terhadap IHT, Kementan Usul Wacana Revisi PP 109 Dipertimbangkan Lagi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang

Dalam kesempatan tersebut, AMTI bersama sejumlah elemen mata rantai IHT menyampaikan aspirasi dan harapan kepada Kementan atas kondisi terkini dan tantangan yang dihadapi sektor IHT termasuk penolakan terhadap wacana revisi PP 109/2012.

Ketua Umum AMTI Budidoyo mengungkapkan, selama ini IHT telah banyak memberikan sumbangsih kepada negara salah satunya banyaknya tenaga kerja yang terserap di sektor ini. Namun, ironisnya beberapa regulasi terus menghimpit keberlangsungan sektor IHT.

“Kabar revisi PP 109/2012 menjadi kabar yang tidak mengenakkan, orang mau menanam tembakau jadi tidak nyaman. Itu riil yang kami alami di lapangan. Industri ini mata rantainya tidak bisa dipotong-potong, harus diselesaikan secara holistik, komprehensif. Benar-benar harus mempertimbangkan semua aspek,” tegas Budidoyo.

Dia menilai momen wacana pembahasan revisi PP 109/2012 saat ini tidak pas karena kondisi ekonomi yang tengah terdampak pandemi Covid-19. Sektor IHT semakin terbebani dengan wacana revisi regulasi tersebut, di tengah upaya keras pelaku IHT bertahan dari dampak pandemi dan kebijakan yang kontra produktif.

“Kami nilai momen yang tidak pas jika dibahas pada saat ini. Kami berharap pada musim tanam, isu-isu terkait IHT dapat yang menyejukkan,” harap Budidoyo.

Hal senada juga disuarakan oleh Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo dan perwakilan APCI, Mustohal. Menurut Sriyadi, adanya kawasan tanpa rokok (KTR) dan ketidakleluasaan menjual rokok sebagai implikasi penerapan PP 109/2012, telah memicu penurunan produksi sejak 2012 dan berlanjut hingga kurun waktu 2014-2015.

“Ada kurang lebih 27 persen penurunan produksi selain itu juga berimbas pada pengurangan karyawan. Kami meminta pemerintah melindungi kami khususnya pekerja sigaret kretek tangan (SKT), karena kami adalah padat karya yang 95 persen pekerja adalah kaum perempuan,” ungkap Sriyadi.

Jika wacana revisi PP 109/2012 diberlakukan, maka otomatis akan merugikan SKT dan diyakini memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Mustohal menambahkan pihaknya berharap isu-isu negatif yang beredar jangan meresahkan petani.

“Isu revisi PP 109/2012 sangat meresahkan. Akibat dari isu ini, petani cengkeh menjadi lesu, banyak petani yang tidak ingin merawat tanamannya. Kami minta pemerintah mendengar harapan kami, karena petani cengkeh tidak lepas dari tembakau,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini