TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran tahap 2 BLT UMKM Rp 1,2 juta masih dibuka.
Untuk pengajuan penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap dua ini dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Terdapat berbagai syarat untuk mengajukan BLT UMKM atau BPUM tahap dua ini.
Para pelaku usaha mikro dapat mengajukan sebagai penerima BLT UMKM kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kota/kabupaten.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Online di BRI atau BNI, Pendaftaran Tahap 2 Masih Dibuka
Baca juga: Kemenkop UKM Beberkan Faktor Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran: Pengecekan Data Terus Dilakukan
Berikut beberapa syarat untuk mengajukan sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: Siapkan KTP
Baca juga: Dari 64 Juta UMKM, Baru 60.000 yang Kantongi Sertifikasi Halal
Setelah Anda memenuhi syarat seperti di atas, berikut cara mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK