News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengenaan PPN di RUU KUP Bisa Berdampak Buruk Pada Industri Perunggasan, Ini Penjelasannya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja memberikan pakan ayam di Agen Ayam Potong kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020). Tribunnews/Jeprima

1. Pada harga daging ayam

Rata – rata Feed Conversion Ratio (FCR) ayam broiler sebesar 1,7, maka setiap kenaikan 1% pakan (feed) akan berdampak pada kenaikan harga livebird sebesar 1,7%, dan berpengaruh terhadap kenaikan harga karkas sebesar 3%.

Pekerja memilih ayam potong yang akan dijual di Agen Ayam Potong kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Jika dikenakan tarif PPN 10% akan terjadi kenaikan harga livebird adalah 17% dan kenaikan harga karkas sebesar 25%.

2. Pada harga telur

Rata – rata FCR telur sebesar 2,3, maka setiap kenaikan feed sebesar 1 %, akan berpengaruh kenaikan harga telur sebesar 2,3%.

Apabila dikenakan tarif PPN 10% akan terjadi kenaikan harga telur adalah 23%. Bila dihitung dengan FCR telur (masa pullet) FCR 2,6 maka kenaikan harga telur adalah 26%.

RUU KUP PPN ini terhadap industri strategis nasional harus menjadi fokus semua pihak karena
berdampak terhadap sosial ekonomi.

Desianto menyampaikan, Merujuk pada pentingnya pembebasan PPN (PPN ditanggung Pemerintah) untuk bahan baku pakan, pakan dan produk ternak (DOC dan LB) dan perikanan.

Berharap kepada pemerintah supaya PPN untuk bahan baku pakan, pakan dan produk peternakan
dan perikanan tetap dibebaskan atau ditanggung oleh Pemerintah.

Ia menjabarkan, pakan dan Bahan Pakan adalah industri yang strategis. Dasar hukumnya ada pada
Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2015 Pasal 1 ayat (1).

Bunyinya, “Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”.

Kemudian Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 16B “Pajak terutang tidak dipungut”:
Ayat (2a) huruf J “mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam
rangka pembangunan nasional”.

"Bila perlu dari hulu sampai hilir tidak ada distorsi perlakuan pengenaan pajak pada komoditi strategis," ujar Desianto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini