News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id untuk Cek Bantuan UMKM, Beserta Cara Mencairkannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website eform.bri.co.id/bpum - Segera login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status bantuan UMKM Rp 1,2 juta, ikuti panduan berikut untuk mencairkan dananya.

- Kemudian pilih "Cari"

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Halaman website banpresbpum.id. (banpresbpum.id)

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Secara Online, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP

Syarat Penerima Bantuan BPUM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Ikuti Cara Berikut untuk Cairkan Bantuan UMKM

Cara Cairkan Dana Bantuan BPUM:

Ilustrasi Uang bantuan UMKM (Istimewa)

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

1. E-KTP

2. Fotokopi NIB atau SKU

3. Kartu Keluarga (KK)

- Lalu, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Kemudian penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Setelah itu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek Bantuan BPUM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini