Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap tes skrining Covid-19 menggunakan GeNose C19 di transportasi publik, tidak hanya dihentikan sementara tetapi dihilangkan sebagai syarat melakukan perjalanan.
Pengurus Harian YLKI Agus Suyanto menilai, pihaknya berpandangan bahwa GeNose C19 seharusnya tidak digunakan lagi untuk skrining Covid-19 untuk melakukan perjalanan.
"Kami berharap GeNose C19 ini tidak hanya dihentikan sementara saja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tetapi tidak digunakan untuk seterusnya," ucap Agus saat dihubungi Tribunnews, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Muncul Desakan Tes GeNose Disetop, Adian Napitupulu Sebut Rakyat Kecil Paling Terpukul
Agus menjelaskan, ada beberapa hal kenapa YLKI berharap penggunaan GeNose C19 untuk syarat perjalanan ini tidak digunakan seterusnya.
"Pertama, kami menduga akurasi GeNose C19 yang harus dipertanyakan karena idealnya untuk melakukan tes Covid-19 spesimen yang diambil dari hidung dan tenggorokan dengan metode PCR atau antigen," ucap Agus.
Sementara itu, GeNose C19 ini mengambil sampel tes menggunakan hembusan napas atau gas yang keluar dari mulut. Pengambilan sampel hembusan napas ini YLKI memiliki dugaan tidak akurat untuk mendeteksi Covid-19.
"Pasalnya, tes dengan mengambil sampel hembusan napas ini mudah sekali dipengaruhi hasilnya oleh apa yang dikonsumsi oleh orang yang akan melakukan skrining," ujar Agus.
Ia mengungkapkan, katakanlah apabila pelaku perjalanan yang melakukan tes Covid-19 dengan GeNose C19 mengkonsumsi makanan yang dengan bau yang cukup keras seperti durian maka akan mempengaruhi hasil dari tes tersebut.
Mulai 5 Juli 2021 Hasil GeNose C19 Tidak Berlaku untuk Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghilangkan layanan tes skrining Covid-19 menggunakan GeNose C19.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya menghilangkan sementara hasil tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 sebagai syarat melakukan perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh.
Ia mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku pada 5 Juli 2021 kemarin hingga pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali selesai.
Baca juga: Fraksi PKS: GeNose Jangan Sampai Jadi Korban Perang Dagang
Kebijakan ini juga merujuk pada keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui teknis perjalanan orang dalam negeri di Jawa dan Bali.