"Sementara hasil tes GeNose C19 tidak berlaku saat ini, hingga PPKM Darurat selesai dan untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh harus menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dengan PCR dan antigen," ucap Eva saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Hasil Tes GeNose C19 Tak Lagi Berlaku untuk Perjalanan Ke Bali, Begini Tanggapan AP I
Selain itu Eva juga menjelaskan, para calon penumpang KA jarak jauh yang ingin melakukan perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dosis pertama minimal dan juga surat PCR dengan hasil 2x24 jam dan antigen 1x24 jam.
Kemudian PT KAI juga akan menyesuaikan pola operasional keberangkatan KA jarak jauh di Daerah Operasional 1 Jakarta selama PPKM Darurat.
Eva menyebutkan, penyesuaian pola operasional keberangkatan KA jarak jauh tentunya akan sesuai dengan arahan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
"Di masa awal pandemi hingga kini pola operasional KA telah mengalami penyesuaian, untuk KA jarak jauh jumlah perjalanan di masa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi," kata Eva.
Tak Berlaku untuk Perjalanan ke Bali
Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam SE ini ada beberapa perubahan terkait syarat perjalanan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menuju Pulau Bali.
SE No 14 Tahun 2021 menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Bali baik menggunakan transportasi darat, laut atau penerbangan tidak lagi bisa menggunakan alat skrining Covid-19 GeNose C19 terhitung berlaku hari ini 28 Juni 2021.
Baca juga: Akurasinya Disebut Rendah, Ini Penjelasan Pengembang GeNose
Sebelumnya pada SE Satgas Covid-19 No 13 2021, pelaku perjalanan yang ingin menuju Bali masih diperbolehkan untuk menggunakan GeNose C19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis SE tersebut yang diterbitkan pada Selasa (28/6/2021).
Baca juga: Muncul Desakan Tes GeNose Disetop, Adian Napitupulu Sebut Rakyat Kecil Paling Terpukul
Sementara itu untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, laut dan penyeberangan kecuali ke Pulau Bali masih sama seperti sebelumnya, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode RT-PCR yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Kemudian untuk rapid test antigen, pengambilan sampelnya harus 1 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan dan tes menggunakan GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan baik di bandara atau pelabuhan.
Hal tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) antar kota. Kemudian untuk pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak antigen dan GeNose C19 tergantung kondisi di lapangan.