News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Citilink Buka 2 Rute Penerbangan Baru ke Kalimantan via Surabaya

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Citilink

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Citilink kembali menambah dua rute penerbangan, yakni Surabaya–Sampit dan Surabaya–Pangkalan Bun.

Rute baru tersebut dilayani Citilink mulai hari ini, Jumat (9/7/2021).

Direktur Utama Citilink Juliandra mengatakan, dengan dibukanya rute baru ini, Citilink berkomitmen untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat di daerah yang harus melakukan perjalanan.

Baca juga: Citilink, Angkasa Pura II, dan Garuda Indonesia Gelar Vaksinasi Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Tak hanya itu, tambahan rute baru ini untuk meningkatkan konektivitas antar pulau guna menunjang kelancaran pendistribusian logistik khususnya melalui jalur udara.

Penerbangan rute Surabaya – Sampit dan Surabaya – Pangkalan Bun ini beroperasi setiap hari dengan menggunakan pesawat ATR 72-600.

Baca juga: Traveloka dan Citilink Tawarkan Tiket Harga Khusus untuk Gairahkan Pariwisata, Ini Rincian Rutenya

Pembukaan rute baru ini juga memungkinkan masyarakat untuk dapat terhubung dengan kota-kota di Indonesia lainnya, seperti Jakarta, Denpasar, Lombok dan Batam.

“Citilink berharap adanya rute baru tersebut dapat menunjang kegiatan ekonomi masyarakat di daerah, sehingga mampu menggeliatkan kembali ekonomi daerah yang terdampak Covid-19,” ujar Juliandra dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, Citilink mengimbau untuk selalu memperhatikan dan memenuhi ketentuan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk daerah yang akan dituju.

Sebagai informasi, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 45 Tahun 2021, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dari dan menuju Pulau Jawa dan Bali pada 5 Juli- 20 Juli 2021 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini