News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Karyawan yang 100 Persen Bekerja dari Rumah Tetap Berhak Mendapat Upah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja maupun serikat buruh," ungkapnya.

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021, Sektor Non Esensial 100 persen WFH

Ida mengatakan, banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK, bisa melalui dialog bipartit di perusahaan, di mana dialog di tingkat tripartit juga menjadi penting.

Berkaitan hal ini, mengingat karakteristik daerah berbeda-beda, Ida mengimbau agar dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing, pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.

Baca juga: ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat

"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.

Di samping itu, Ida mengimbau pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti PPKM Darurat sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran Covid-19 yang sangat dahsyat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.(tribun network/ras/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini