News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi (STRP) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat Registrasi STRP

- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini: 

a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

a. KTP pemohon

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. Foto 4x6 berwarna.

Baca juga: Imigrasi: WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Selama PPKM Darurat Akan Dideportasi

Berikut cara membuat dan mengajukan STRP DKI Jakarta:

> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini