TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI.
Untuk mengeceknya, Anda dapat mengikuti dua langkah mudah.
Hanya menggunakan KTP, Anda sudah bisa mengecek penerima BLT UMKM.
Untuk nasabah BRI, Anda dapat login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM.
Sementara bagi nasabah BNI, Anda dapat masuk ke laman banpresbpum.id.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Mulai Juli 2021, Begini Cara Cek Penerima Lewat Online dan Mencairkannya
Baca juga: Pemerintah Dorong Partisipasi Bisnis UMKM di Investasi Migas
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI:
Nasabah BRI
- Login eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Setelah itu akan muncul tulisan apakah Anda mendapatkan BLT UMKM atau tidak.
Nasabah BNI
- Masuk ke laman banpresbpum.id atau klik di sini.
- Masukkan nomor KTP.
- Klik tombol 'Cari'.
- Setelah itu muncul pemberitahuan apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak.
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, BLT UMKM Cair Juli 2021, Ini Cara Mencairkannya
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta
Cara Mencairkan BLT UMKM
Untuk mencairkan dana BLT UMKM, para penerima akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia melalui pesan teks atau telepon.
Setelah itu, para penerima dapat mendatangai lembaga penyalur BLT UMKM dengan membawa:
- KTP elektronik
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
Kemudian para penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
Lalu setelah verifikasi data dan dokumen, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair Juli-September 2021, Begini Panduan Mencairkannya
Baca juga: CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair Juli-September 2021: Siapkan KTP dan Buku Tabungan
Syarat Penerima BLT UMKM
Berikut beberapa syarat menerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Tribunnews.com/Whiesa)