- Klik tombol 'Cari'.
- Setelah itu muncul pemberitahuan apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak.
Baca juga: CEK Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Baca juga: Siapkan KTP, BLT UMKM Cair Juli-September 2021: Cek di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Cara Mencairkan BLT UMKM
Untuk mencairkan dana BLT UMKM, para penerima akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia melalui pesan teks atau telepon.
Setelah itu, para penerima dapat mendatangai lembaga penyalur BLT UMKM dengan membawa:
- KTP elektronik
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
Kemudian para penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
Lalu setelah verifikasi data dan dokumen, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Mulai Juli 2021, Berikut 2 Cara Cek Penerima dan Langkah Pencairan Bantuan
Baca juga: Pemerintah Klaim Sudah Cairkan Rp 51,2 Triiun Anggaran PEN ke UMKM Sampai Awal Juli
Syarat Penerima BLT UMKM
Berikut beberapa syarat menerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
(Tribunnews.com/Whiesa)