TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta membatasi perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) dengan melakukan pembatalan sementara beberapa keberangkatan kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan itu ditetapkan sejak penetapan PPK) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 diberlakukan.
Penetapan ini semakin diperkuat dengan adanya masa libur lebaran Idul Adha 1442 H.
"Setiap harinya, hanya sekitar 4 sampai 5 KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 5 sampai 6 KAJJ per-hari yang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen," kata Eva melalui keterangan resminya dikutip, Selasa (20/7/2021).
"Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi (sebelum PPKM Darurat)," sambung Eva.
Baca juga: Pembatalan Tiket KA Jarak Jauh Masa Tanggap Darurat Corona di Daops 1 Jakarta Bisa Secara Online
Adapun pada masa pandemi sebelum PPKM Darurat kata Eva, biasanya jumlah KAJJ yang beroperasi berkisar 8 sampai10 KA setiap harinya baik dari Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.
Sehingga, secara keseluruhan jumlah KA yang beroperasi dimasa pandemi hanya sekitar 40 persen dari program jumlah KA atau yang diberangkatkan pada masa sebelum pandemi.
Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga kata dia, dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 sampai 25 Juli 2021.
"Pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan," katanya.
Lebih lanjut kata Eva, penerapan tersebut juga diatur dalam peraturan Pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan itu ditetapkan KAJJ hanya diperbolehkan untuk para pelaku perjalanan yang masuk dalam sektor kritikal dan esensial.
"Telah ditetapkan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun," ucap Eva.
Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial selama PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau