Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memetakan kebutuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tahun anggaran 2021-2024, agar dapat dipenuhi oleh produk-produk buatan dalam negeri.
Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan untuk membeli produk dalam negeri sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kemendikbud Ristek untuk pembelanjaan laptop PDN 100 persen.
Selain itu Pemerintah berupaya mempersiapkan kemampuan riset dalam negeri untuk meningkatkan kandungan TKDN, agar dapat memproduksi laptop Merah Putih mulai dari desain hingga pengembangannya.
Baca juga: Batasi Impor, Luhut Ingin Penggunaan Produk TIK dalam Negeri Dimaksimalkan
"Laptop produksi anak negeri ada yang sudah dibuat ITB, ITS dan UGM, bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk membentuk konsorsium dalam memproduksi laptop Merah Putih dengan merek Dikti Edu," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers virtual, Kamis (22/7/2021).
Untuk melancarkan rencana tersebut, industri juga wajib melakukan offset agreement untuk meningkatkan RnD dengan mengikutsertakan vokasi dan pendidikan tinggi yang dituangkan dalam kontrak pemesanan.
Pemerintah sendiri engah berupaya membangkitkan industri TIK dalam negeri melalui berbagai program antara lain penyediaan akses pasar, penyerapan PDN melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, peningkatan kapasitas SDM bekerjasama dengan sekolah vokasi perguruan tinggi dan industri, serta memberi akses permodalan.
Baca juga: Soal Penanganan Covid-19, Luhut, Erick Thohir dan Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf
"Saat ini pemerintah menyediakan fasilitas sertifikasi tkdn gratis bagi produk yang memiliki proyeksi nilai TKDN di atas 25 persen dengan maksimal 8 jenis produk per-industri menggunakan dana PEN dengan total Rp 112 miliar," ungkap Luhut.
Kemudian, program Bangga buatan Indonesia dinilai penting, karena pemerintah berkomitmen untuk mendorong investasi produksi peralatan TIK guna memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui skema insentif dan disinsentif.
Baca juga: Luhut Jelaskan Indikator yang Digunakan Pemerintah untuk Tentukan PPKM Level 1-4
Selanjutnya, industri nasional TIK wajib melipatgandakan upaya RnD dan nilai TKDN guna meningkatkan kualitas produk dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan sekolah vokasi.
Pemerintah juga mendorong peningkatan produksi peralatan TIK dalam negeri, yang akan meningkatkan rasa kecintaan siswa dan mahasiswa terhadap PDN melalui praktik perakitan yang melibatkan SMK dan perguruan tinggi, untuk merancang dan mengembangkan produk beserta komponennya.
Pemerintah daerah diminta wajib memprioritaskan dan menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Momor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta Surat Edaran bersama Mendagri dan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kita semua harus bangga dengan peralatan TIK yang diproduksi oleh anak bangsa. Langkah konkrit adalah dengan melakukan belanja pemerintah dalam jumlah yang besar untuk memenuhi kebutuhan alat TIK dalam negeri dengan bangga buatan Indonesia," jelasnya.