TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap kedua tahun 2021.
Melalui akun Instagram resminya Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm merilis jadwal pencairan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Tahap 2.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan dibagikan kepada tiga juta pelaku usaha mikro.
Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode, yakni Juli, Agustus, September 2021.
Baca juga: Respons PPKM KemenkopUKM Terus Salurkan BPUM Tahap 2
Baca juga: MenkopUKM: Transformasi Digital, Solusi Bagi UMKM yang Terdampak PPKM
Sampai dengan akhir Juli 2021, BPUM akan disalurkan kepasa 1,5 juta pelaku usaha mikro.
Kemudian di Agustus 2021, akan disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro.
Terakhir pada bulan September 2021 akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro.
Sehingga total ada tiga juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan BLT UMKM tahap 2.
Adapun anggaran BPUM tahap kedua tahun 2021 sebesar Rp3,6 triliun.
BPUM ini akan diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima dan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Bantuan ini juga diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.
Penerima BPUM 2021 tahap 2 dapat dicek secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Calon penerima BLT UMKM bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Selain di laman BRI, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta juga bisa dicek pada laman BNI seperti berikut:
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi penerima bantuan:
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta.
(Tribunnews.com/Fajar/Nuryanti)