- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Baca juga: Catat Sejumlah Kekurangan, KPK Beri Masukan Soal Penyaluran BPUM UMKM
Baca juga: MenkopUKM: Kolaborasi Berbagai Pihak, Kunci Selamatkan UMKM di Masa Pandemi
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah mendapat informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima silakan melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima kemudian mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, lakukan verifikasi dokumen dan data.
Bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Baca juga: Dongkrak Pendapatan, UMKM di Destinasi Wisata Prioritas Diminta Optimalkan Aplikasi Digital
Baca juga: KemenKopUKM Gencarkan Vaksinasi Pelaku UMKM ke Berbagai Daerah
Cara Mendaftar BPUM