TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku sejak 3 Juli hingga 25 Juli 2021 telah menekan okupansi hotel di wilayah DKI Jakarta.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mencatat tingkat hunian (okupansi) kamar hotel hanya pada kisaran 5 persen sampai 15 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat.
Padahal sebelumnya bisa mencapai 20 persen hingga 20 persen.
Penurunan okupansi ini terutama di hotel-hotel kecil.
"Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 5 persen sampai 15 persen okupansi, terutama di hotel-hotel non-bintang dan hotel-hotel kecil," kata Ketua Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).
Sutrisno mengatakan, kondisi akan semakin parah jika kebijakan PPKM terus diperpanjang. Sejumlah hotel bahkan terancam gulung tikar.
"Kalau seperti ini lagi, dua atau tiga minggu ke depan hancurlah. Kemungkinan banyak yang tutup hotel," kata Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno.
"Kalau okupansi 5 persen, bagaimana bisa menutupi biaya-biaya operasional," ucapnya.
PPKM Darurat di Jawa dan Bali sendiri telah berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo kemudian memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM itu hingga 25 Juli mendatang.
Nama PPKM Darurat kemudian diganti menjadi PPKM Level 4.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Menurun Sejak Pemberlakuan PPKM Level 4
Jokowi mengatakan jika kasus Covid-19 terus mengalami tren penurunan selama perpanjangan PPKM Level 4, maka pemerintah akan membuka sektor ekonomi masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Sutrisno mengatakan, kebijakan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4 yang membatasi aktivitas masyarakat telah menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel.
Apabila kebijakan PPKM itu diperpanjang akan mengakibatkan bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta semakin lesu.