Lantas Anies meminta para pimpinan perusahaan jangan egois. Dalam artian ketika mereka bekerja dari rumah, maka penerapan yang sama juga harus diterapkan ke karyawan.
Karena kata Anies, hal itu beresiko untuk para pekerja.
"Jangan karyawannya diharuskan bekerja sementara manajemen dan pimpinan justru bekerja dari rumah. Sudah benar itu tapi karyawannya malah sering harus mengambil resiko," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 35 pimpinan perusahaan sektor non-esensial dan kritikal yang didapati melanggar aturan PPKM Darurat.
Keseluruhannya kata Yusri kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Berarti sudah 35 yang ditetapkan (tersangka) penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.
Baca juga: Perbedaan PPKM Level 1 sampai 4 serta Daftar Wilayah yang Dilabeli PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali
Baca juga: Ekonom: PPKM Harus Diteruskan Sampai Pandemi Menurun, Tapi Penerapannya Harus Tepat
"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," katanya.
Meski demikian, Yusri tak membeberkan soal siapa saja pimpinan tersebut dan dari mana perusahaanya yang telah dilakukan penindakan karena melanggar PPKM Darurat.
Yang melanggar tersebut diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkasnya.