Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang melakukan keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Aturan yang berlaku mulai 26 Juli 2021 ini, tidak lagi mengharuskan penumpang KA jarak jauh di stasiun Daerah Operasional 1 Jakarta seperti Bekasi, Gambir, Pasar Senen, Karawang dan Cikampek tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca juga: Lalu Lintas di Posko Penyekatan Lenteng Agung Lancar, Petugas Longgarkan Pemeriksaan STRP
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang tidak lagi diwajibkan membawa STRP untuk menggunakan layanan operasional KA jarak jauh mulai 26 Juli 2021.
"Meski begitu, penumpang tetap akan dipastikan kondisi kesehatannya mulai dari keberangkatan dan wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dengan minimal dosis pertama," ucap Eva dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terbitkan STRP Berwujud QR Code untuk Pengemudi Ojol, Begini Aturannya
Eva menambahkan, penumpang yang tidak atau belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis masih tetap bisa menggunakan layanan KA jarak jauh dengan menunjukan surat keterangan dari dokter spesialis.
"Kemudian penumpang KA jarak jauh juga masih diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva.
Selain itu Eva juga menjelaskan, penumpang dengan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
"Nantinya apabila ada penumpang yang yang tidak memenuhi persyaratan tetapi sudah membeli tiket, KAI akan mengembalikan biaya tiket 100 persen," ucap Eva.