Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan konsep penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya perikanan di wilayah Indonesia.
Ketua Tim Pelaksana Unit Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Annastasia Rita Tisiana mengatakan, penangkapan ikan terukur merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru, sebagaimana yang sering disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Baca juga: Perketat Aturan, KKP Komitmen Lindungi Nelayan Kecil dari Golongan Atas
"Kegiatan ekonomi harus seimbang dengan ekologinya, itu pesan Pak Menteri. Di mana setiap aktivitas di ruang laut, harus memperhatikan kesehatan lautnya," ujar Annastasia dalam forum Bincang Bahari KKP bertajuk Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur, secara virtual, Selasa (27/7/2021).
Langkah pertama dalam menerapkan konsep ini, KKP lebih dulu mengetahui kesehatan stok ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Kemudian diatur jumlah ikan yang boleh ditangkap, jumlah kapal yang menangkap, termasuk alat tangkapnya.
Baca juga: KKP Minta Nelayan Perikanan Tidak Melaut Sementara di Kondisi Cuaca Ekstrem
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan, penerapan konsep penangkapan ikan terukur bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Indonesia.
Hal ini, nantinya pendaratan ikan tidak lagi berpusat di Pulau Jawa melainkan di pelabuhan-pelabuhan yang sudah ditentukan.
"Ada enam wilayah WPPNRI yang kami akan berikan kepada fishing industries, di mana lokasi tersebut menurut hitungan kami bersama Komnas Kajiskan, tidak ada terjadi overfishing, karena jumlah armada dan produksinya masih jauh di bawah jumlah penangkapan yang diperbolehkan," paparnya.
"Kemudian dengan penangkapan terukur, di mana kapal menangkap dia harus stay di situ. Kenapa? Karena ini juga akan meningkatkan efiesiensi juga karena dari wilayah penangkapan ke pelabuhan menjadi lebih dekat," sambung Zaini.
Zaini juga menerangkan soal Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi salah satu terjemahan dari penangkapan ikan terukur dalam bentuk kebijakan.
Permen tersebut tidak hanya untuk kepentingan ekologi dan ekonomi, tapi juga menekan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat hingga menjaga kedaulatan negara.
Beberapa poin penting dalam Permen KP 18/2021 meliputi alat penangkapan ikan (API) yang dilarang meliputi, kelompok jaring hela yang terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang,
pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan.
"Permen ini juga menjawab kekosongan hukum. Kapal-kapal di bawah 30 GT itukan tadinya di bawah 12 mil, sekarang bagaimana kalau mau naik? Naik ke 12 mil boleh, tapi harus minta izin ke pemerintah pusat supaya bisa dilindungi, dan kapal 30 ke atas tidak boleh turun di zona 12 mil ke bawah," papar Zaini.