- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima kemudian mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Setelah itu, lakukan verifikasi dokumen dan data.
Bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Cara Mendaftar BPUM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;