Oleh karena itu, mayoritas masyarakat mengharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan dan tindakan terutama agar bisa menurunkan suku bunga KPR.
Pemerintah sebenarnya telah merespon harapan masyarakat tersebut, di mana Bank Indonesia telah mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen.
Selain itu BI telah juga memutuskan melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti.
Stimulus terakhir adalah perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Namun, kata Marine, yang paling penting dari kebijakan dan stimulus pemerintah yaitu pelaksanaannya.
Ia melihat, langkah BI menurunkan suku bunga acuannya tidak langsung diikuti kalangan perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit, khususnya KPR.
"Sehingga walaupun suku bunga BI sudah turun, namun industri properti tidak bisa segera langsung merasakan dampaknya," ucapnya.