News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

APPBI: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Seharusnya Boleh Masuk Pusat Perbelanjaan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Mall Bumi Kedaton, Rabu (25/8/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang atau tidak pada hari ini. 

Saat ini untuk Pulau Jawa dan Bali masih berlaku PPKM level 3. 

"Pusat perbelanjaan berharap usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan dan waktu makan di tempat (dine - in) tidak dibatasi lagi," kata Alponzus saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Alponzus mengklaim permintaan tersebut bukan tanpa alasan, tetapi pusat perbelanjaan di berbagai daerah sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat, dan syarat vaksinasi Covid-19. 

Baca juga: Imbas PPKM, APPBI: Dana Cadangan Habis, Beberapa Pusat Perbelanjaan Akan Dijual

"Kondisi di dalam pusat perbelanjaan saat ini relatif aman, dan sehat dikarenakan pemberlakuan, serta penerapan protokol tambahan yaitu protokol wajib vaksinasi," tutur Alphonzus.

Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Mengaku Masih Tekor

Saat PPKM Level 3, pemerintah mengizinkan waktu operasional pusat perbelanjaan maupun mal hingga pukul 21.00, dari sebelumnya pukul 20.00 waktu setempat. 

Sementara untuk makan di tempat atau dine in di dalam pusat perbelanjaan, kapasitas maksimal 50 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini