- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
B. BNI
- Klik link http://banpresbpum.id;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Kemudian klik "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: Bisa Dicairkan Tanpa Antre, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id: Lihat Daftar Penerima Bansos PKH September 2021 dan Ikuti Panduannya
Cara Cairkan BPUM:
Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;