Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, terdapat lima lembaga pengusul BPUM pada 2020.
Sedangkan, pada 2021, data usulan penerima BPUM hanya berasal dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
Usulannya dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota.
Kemudian, dikirim ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi untuk ditelaah.
Selanjutnya dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diverifikasi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
BERITA REKOMENDASI