Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarat melakukan perjalanan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) saat ini tidak lagi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum memasuki area stasiun.
Sebagai gantinya, KAI Commuter memberlakukan syarat perjalanan menggunakan KRL dengan menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin.
Dengan adanya aturan baru ini, penggunaan STRP sebagai syarat perjalanan dengan KRL sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan menunjukkan kartu vaksin.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Tidak Pilih-pilih Merek Vaksin
Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penumpang KRL diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.
"Sejalan dengan itu pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi," ucap Anne, Minggu (12/9/2021).
Ia juga menyebutkan, bahwa aturan ini sudah efektif berlaku pada 8 September 2021 dan disosialisasikan hingga 10 September 2021. Setelah melalui masa sosialisasi, maka STRP tidak berlaku lagi.
Baca juga: Permata Bank Buka Akses Finansial Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Modal Usaha
Selain itu dalam pemeriksaan kartu vaksin ini, ungkap Anne, penumpang juga harus menunjukkan kartu identitas yang akan dicocokan oleh petugas di lapangan.
"Kartu vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan KRL, minimal adalah vaksin dosis pertama," ucap Anne.
Anne menjelaskan, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.