News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Naik KRL Berubah, STRP Tidak Berlaku Lagi, Cukup Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarat melakukan perjalanan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) saat ini tidak lagi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum memasuki area stasiun.

Sebagai gantinya, KAI Commuter memberlakukan syarat perjalanan menggunakan KRL dengan menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin.

Dengan adanya aturan baru ini, penggunaan STRP sebagai syarat perjalanan dengan KRL sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Tidak Pilih-pilih Merek Vaksin

Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penumpang KRL diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama atau melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

"Sejalan dengan itu pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi," ucap Anne, Minggu (12/9/2021).

Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Ia juga menyebutkan, bahwa aturan ini sudah efektif berlaku pada 8 September 2021 dan disosialisasikan hingga 10 September 2021. Setelah melalui masa sosialisasi, maka STRP tidak berlaku lagi.

Baca juga: Permata Bank Buka Akses Finansial Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Modal Usaha

Selain itu dalam pemeriksaan kartu vaksin ini, ungkap Anne, penumpang juga harus menunjukkan kartu identitas yang akan dicocokan oleh petugas di lapangan.

"Kartu vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan KRL, minimal adalah vaksin dosis pertama," ucap Anne.

Anne menjelaskan, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini