- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
- Klik 'Proses Inquiry';
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Memulai UMKM Makanan Kemasan Bisa Jadi Alternatif Cara Bertahan di Tengah Pandemi
Baca juga: Dorong UMKM Bertransaksi Digital, BNI Kolaborasi dengan BukuWarung
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Baca juga: Legislator PAN Beberkan Strategi Agar UMKM Bangkit Pascapandemi
Baca juga: Beri Solusi Kelola Bisnis, Kolaborasi Ini Bantu UMKM Naik Kelas
Penerima hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)