News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Per Juli 2021 Dana Pemda yang Mengendap di Bank Rp 173,73 Triliun

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkeu Sri Mulyani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah daerah di Indonesia ternyata belum optimal dalam melakukan tata kelola keuangan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tata kelola penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) selama ini belum optimal, terlihat dari sebagian besar yang memiliki nilai reformasi dan birokrasi yang rendah, yakni kebanyakan di level C atau CC.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, belum optimalnya tata kelola keuangan di daerah juga bisa terlihat dari belanja birokrasi yang menghabiskan lebih dari setengah porsi anggaran daerah.

Belanja birokrasi itu di dalamnya termasuk belanja barang dan belanja pegawai, yakni gaji para PNS/ASN.

Sri Mulyani mengatakan, dalam tiga tahun terakhir belanja birokrasi mencapai 59 persen dari total anggaran daerah.

"Pengelolaan keuangan daerah belum optimal dengan indikasi besarnya belanja birokrasi seperti belanja pegawai dan barang jasa yang rata-rata mencapai 59 persen dari total anggaran daerah dalam 3 tahun terakhir ini," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI, Senin (13/9/2021).

Dari mayoritas dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), kata Sri Mulyani, digunakan untuk belanja pegawai, bukan untuk belanja produktif yang bisa mendorong pembangunan daerah.

"Meskipun 70 persen atau hampir 70 persen dari APBD itu berasal dari TKDD. Ini berarti transfer yang diberikan ke daerah dan merupakan mayoritas atau sumber utama dari daerah belum bisa mendorong pembangunan daerah," jelasnya.

Sri Mulyani menekankan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki korelasi yang cenderung positif terhadap belanja pegawai sehingga menjadi dasar dalam formula DAU yakni mendorong peningkatan jumlah pegawai.

Baca juga: Kemenkeu Tambah Dua Perusahaan untuk Bayar Pajak Digital

Hal ini tidak searah dengan esensi DAU yakni sebagai alat dalam memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat, mengurangi ketimpangan dan mendukung kecukupan pendanaan untuk pelaksanaan urusan yang diserahkan ke daerah oleh pemerintah pusat.

Sementara untuk belanja modal, mayoritas daerah mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Padahal porsi DAK jauh lebih kecil.

"Jadi makin besar DAU-nya justru habis untuk pegawai. Korelasi positif interpretasinya seperti itu. Sedangkan DAK yang secara nominal nilainya lebih kecil dari DAU memiliki korelasi pada belanja modal. Artinya belanja modal di daerah sangat tergantung pada transfer pusat. Bukan dari DAU di mana DAU-nya lebih banyak dipakai untuk pegawai," tuturnya.

Dengan demikian, ia mengatakan telah terjadi fenomena crowding out, yaitu ketika Pemerintah Daerah menggunakan DAK sebagai sumber utama belanja produktif.

Padahal, esensi DAK adalah sebagai pelengkap dan penunjang dari dana keseluruhan TKDD maupun APBD.

"Pemda gunakan DAK sebagai sumber utama untuk belanja produktif. Padahal esensi DAK sebagai pelengkap, penunjang dari yang disebut dana keseluruhan TKDD atau APBD daerah tersebut," tambahnya.

Sebagai informasi, DAU adalah dana pembangunan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom setiap tahun.

DAU diberikan dengan tujuan pemerataan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhannya melaksanakan desentralisasi.

Daerah juga dinilai memiliki kemampuan minim dalam mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya. Dalam 3 tahun terakhir, porsi PAD dalam APBD masih berkisar di 24,7 persen.

"Besarnya belanja birokrasi seperti belanja pegawai dan barang. Juga kolaborasi antara daerah maupun dalam menciptakan daya tarik, daya investasi, daya competitiveness dari daerah itu terlihat masih sangat terbatas," tuturnya.

Sementara belanja daerah pun belum terfokus. Hal tersebut terlihat dari jenis program di daerah yang jumlahnya bisa mencapai 29.623 program.

Kalau dipecah menjadi kegiatan, maka jumlahnya bisa menjadi 263.135 kegiatan.

"Ini yang disebut diecer-ecer seperti ini. Pokoknya kecil-kecil semuanya dapat tanpa memikirkan pengeluaran itu akhirnya bisa menghasilkan output dan outcome," kata kata Ani, akrab sapaannya.

Di sisi lain Sri Mulyani juga menemukan hingga tahun ini masih banyak daerah yang melakukan business as usual dan mengendapkan uangnya di perbankan meski sudah disinggung sejak tahun lalu.

Bendahara Negara mencatat per Juli 2021 dana pemda yang mengendap di bank masih selangit, yaitu Rp 173,73 triliun.

Baca juga: Bahas RUU APBN 2022, Ibas Ingatkan Pemerintah: Jangan Besar Pasak Daripada Tiang

"Posisi Juli 2021 ada Rp 173,73 triliun dana pemda yang tersimpan di perbankan, dalam situasi covid-19 kami lebih memperhatikan setiap transfer dan harusnya kami harapkan langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," beber dia.

Sri Mulyani juga menilai akuntabilitas secara administratif Pemda sudah membaik. Namun, secara material ia menyebut masih diperlukan perbaikan.

Kendati secara rata-rata kinerja pengelolaan keuangan pemda masih jauh dari memuaskan, Ani mengakui ada pemda yang mengelola anggaran dengan baik dan manfaat bisa dirasakan oleh warganya.

Guna menciptakan kesetaraan kualitas pengelolaan dana dan pemerataan pembangunan, Kemenkeu akan mengubah formula penetapan pagu DAU. Ani menjelaskan penetapan pagu bakal berbasis kinerja pemda.

Nantinya, penetapan pagu diatur lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan pusat dan daerah dengan memerhatikan kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah.

"Penggunaan DAU akan disesuaikan dengan kinerja daerah dalam mencapai standar pelayanan minimum," jelasnya.(tribun network/yov/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini