News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akademisi: Indonesia Miliki 2 Tujuan Cukai Rokok, untuk Kurangi Konsumsi dan Dapat Pemasukan Negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Webinar The New Wave of Innovation Policies in Asia, beberapa waktu lalu.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk mobil listrik yang ramah lingkungan.

Produk inovatif rendah risiko lainnya, seperti rokok elektrik, justru mendapatkan perlakuan berbeda.

Belum ada insentif yang diberikan, menyusul pro dan kontra yang terus melekat pada produk.

Padahal, jika mengambil contoh dari negara-negara maju seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru, ruang fiskal berupa insentif pajak diberikan sebagai upaya untuk mengurangi prevalensi jumlah perokok di negara-negara tersebut.

Terbukti, angka perokok di Inggris misalnya, mengalami penurunan dari 14,4 persen menjadi 14,1 persen, atau setara 6,9 juta orang pada 2019.

Penurunan serupa juga terjadi di Jepang, yang berhasil mencapai angka perokok pria di bawah 30 persen untuk pertama kalinya pada 2019 yang lalu.

Data tersebut menegaskan bahwa produk inovatif perlu mendapatkan insentif dari Pemerintah agar dampaknya dapat terasa secara optimal.

Untuk produk HPTL, selain penerapan cukai berbasis risiko, insentif fiskal dapat berupa kesetaraan dalam berbisnis untuk setiap jenis produk yang dikembangkan agar inovasi dapat bertumbuh secara merata, termasuk untuk tembakau yang dipanaskan, vape sistem terbuka maupun tertutup.

“Usul kami, perbedaan tarif ini perlu untuk produk yang mendukung pertumbuhan secara berkelanjutan, dan terus berinovasi untuk mengurangi risiko, termasuk produk tembakau alternatif,” kata Arti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini