TRIBUNNEWS.COM - Berikut ulasan selengkapnya mengenai meterai elektronik.
Meterai elektronik, yang dikeluarkan pemerintah ini, memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman.
Meterai jenis ini bisa digunakan untuk membayar pajak atau dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Ketentuan meterai elektronik diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang UU Bea Meterai.
UU Bea Meterai ini menyatakan, dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan oleh Bea Meterai (pajak atas dokumen).
Baca juga: Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel
Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Berdasarkan data dari pos.e-meterai.co.id, meterai elektronik merupakan pajak atas dokumen elektronik.
Selain itu, meterai ini berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun, meterai bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Berikut aturan dan tampilan meterai elektronik, dikutip dari peruri.co.id:
Peraturan tentang bea meterai
Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai, di antaranya:
1. Aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik;
2. Aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pembubuhan meterai elektronik
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal Meterai Elektornik (e-Meterai) pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan membuat akun pada laman tersebut terlebih dahulu.
Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Distribusi meterai elektronik
Terkait aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.
Dapatkan kedua salinan peraturan ini dan peraturan lain di sini.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)