2. Pilih dan klik menu "BELI E-METERAI";
3. Jika Anda sudah memiliki akun dapat klik "Login", tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik "Daftar di sini";
4. Jika sudah, maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS;
5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi;
6. Jika telah selesai, Anda bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-Meterai pada dokumen;
7. Apabila belum memiliki e-Meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";
8. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan tahap pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen;
9. Unggah dokumen dengan format PDF;
10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";
11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;
12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.
Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak atas dokumen.
Seiring perkembangan teknologi dan informasi, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya.