Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas atau paperless.
Paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi.
Transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.
Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, ekstensifikasi bea meteari atas dokumen elektronik yang sangat mendesak dan dilakukan agar potensi dapat dimaksimalkan.
Selain itu, dapat memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2020.
Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian
Baca juga: Ketahui Kegunaan E-Meterai, Objek Bea Meterai, Ketentuan, serta Cara Membelinya
Objek Bea Meterai dikenakan atas dua hal yaitu:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata;
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata yang dimaksud meliputi:
1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, surat lainnya yang sejenis, dan rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun;