TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan e-Meterai tentang kegunaan, tarif, dan cara membelinya.
Dikutip dari pos.e-meterai.co.id, meterei elektronik atau e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman.
E-Meterai dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Selain itu, e-Meterai juga terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Baca juga: Cara Membeli dan Membubuhkan E-Meterai, Akses pos.e-meterai.co.id
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik? Ini Penjelasannya
Ketentuan e-Meterai:
Ketentuan e-Meterai termuat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2020 yang menyatakan dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan bea meterai atau pajak atas dokumen.
Ketentuan dan syarat mengenai penerapan bea meterai, seperti objek, tarif, dan saat terutang bea meterai, mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Kegunaan e-Meterai adalah menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun, bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Tarif
Tarif bea e-Meterai sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sementara itu, e-Meterai dapat dibeli melalui pos.e.meterai.co.id
Cara membeli meterai elektronik:
1. Buka website pos.e-meterai.co.id;