News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform YO! Inves Bidik Investor Ritel yang Ingin Biakkan Duit di Reksadana

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syailendra Capital memperkenalkan platform investasi YO! Inves, sebuah aplikasi untuk mereka yang ingin membiakkan dananya di instrumen reksadana.

Direktur Utama Syailendra Capital Fajar R Hidajat mengatakan, platform ini memandu calon investor untuk mendapatkan kemudahan dan keamanan dalam berinvestasi.

"Dalam mencapai tujuan investasi, perencanaan matang adalah kunci yang paling penting. YO! Inves memiliki fitur goals planner di dalamnya yang akan memudahkan investor dalam mewujudkan goals kamu dengan bantuan teknologi robo advisor dan beragam pilihan reksa dana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Fajar menjelaskan, melalui teknologi robo advisor, investor akan mendapat rekomendasi produk reksa dana, disesuaikan dengan profil risiko dan tujuan investasi masing-masing.

Baca juga: 6 Jenis Investasi Modal Kecil untuk Pemula, Reksadana hingga Koleksi Barang Bisa Jadi Pilihan

Sementara, fitur goals planner di YO! Inves akan membantu dalam merancang rencana investasi yang sesuai dengan tujuan investor.

YO! Inves juga memiliki produk SMART Plan yang memberikan benefit asuransi berupa santunan rawat inap dan asuransi jiwa.

Baca juga: Mau Investasi Saham dan Reksadana Online? Simak Tips yang Harus Kamu Ketahui Berikut!

Untuk mendapatkan produk ini, investor tidak perlu membayar premi maupun memotong nilai investasi karena sudah otomatis mendapatkannya ketika berinvestasi.

Baca juga: Beli Reksadana di Aplikasi Pluang Kini Bisa Pakai Gopay

"Benefit ini akan aktif jika nilai investasi sudah mencapai minimum Rp 10 juta," katanya.

Dia mengatakan, YO! Inves sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Siber dan Sandi Negara, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini