News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukung Jokowi, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dorong OJK Tingkatkan Literasi Digital

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keprihatinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dinilai wajar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta segera menindaklajuti permintaan Presiden Jokowi agar menciptakan ekosistem digitalisasi keuangan yang menguntungkan masyarakat.

“OJK harus segera menindaklanjuti permintaan Presiden agar perkembangan digitalisasi keuangan yang begitu pesat dikawal sekaligus difasilitasi sehingga tumbuh sehat untuk perekonomian masyarakat kita. Satu di antaranya dengan mendorong peningkatan literasi digital masyarakat kita,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Waspadai Pinjol Ilegal, Anggota Komisi XI Edukasi Lewat Cara Door-to-Door

Dia menjelaskan perkembangan Pinjol ilegal akhir-akhir ini memang kian meresahkan masyarakat.

Banyak kasus penyelenggara Pinjol ilegal yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menarik keuntungan sebesar-besarnya.

“Bunga tinggi dan denda besar diterapkan begitu saja saat masyarakat sudah terjerat kredit dari mereka. Mereka mengiming-imingi proses mudah dan tanpa jaminan dalam mencairkan pinjaman," ujarnya.

Di sisi lain karena rendahnya literasi digital, menurut Fathan Subchi, membuat  masyarakat terkadang melakukan peminjaman tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pinjol Ilegal Makin Bikin Resah, Pimpinan DPR Minta Polri dan OJK Jangan Loyo, Ambil Tindakan Tegas

Ketua DPP PKB bidang Keuangan dan Perbankan ini mengungkapkan aspek literasi digital masyarakat Indonesia masih rendah dengan skor 3,45 alias belum baik.

Padahal, literasi digital menjadi prasyarat bertransaksi dengan ekonomi digital, baik fintek dan atau belanja daring.

”Akibatnya mereka tidak bisa membedakan mana Pinjol resmi yang terdaftar di OJK dan mana yang ilegal. Lalu mereka tidak paham bagaimana harus melindungi data pribadi mereka saat diminta penyelenggara pinjol ilegal. Padahal data pribadi tersebut harus dilindungi karena rawan disalahgunakan,” katanya.

Fathan menegaskan pinjaman online merupakan fenomena yang tidak bisa dibendung.

Pinjaman online merupakan bagian dari perkembangan ekonomi digital yang mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Sayangnya, Pinjol ilegal sebagai penumpang gelap ekonomi digital saat ini begitu mendominasi.

Baca juga: Kapolri Keluarkan Perintah: Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat!

Data per Juli di OJK, pinjol resmi yang terdaftar hanya 124 perusahaan saja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini